Rektor ISBI Tanah Papua Melantik Enam Belas Orang PPPK Dilingkungan ISBI Tanah Papua
Rektor ISBI Tanah Papua Melantik Enam Belas Orang PPPK Dilingkungan ISBI Tanah Papua

Senin, 18 Okt 2021 | 11:58:50 WIB - Oleh admin web


Rektor ISBI Tanah Papua Melantik Enam Belas Orang PPPK Dilingkungan ISBI Tanah Papua

Jayapura, Hari Senin Tanggal 18 Oktober 2018 Dr. I Dewa Ketut Wicaksana, SSP., M.Hum. Rektor ISBI Tanah Papua melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan ISBI Tanah Papua. Acara ini dilaksanakan di Ruang Serbaguna ISBI Tanah Papua dan berjalan dengan lancar dari awal sampai akhir acara tanpa ada hambatan sedikit pun, Keenam belas Pegawai PPPK yang dilantik oleh Rektor terdiri dari 2  (dua) Orang Dosen dan 13 (tiga belas) Orang Tenaga Kependidikan.

Pengambilan Sumpah/janji PPPK ini  didampingi oleh 3 (tiga) orang rohaniawan yaitu :

  1. Joni  Tande, S.Th., M.Si  dengan Jabatan Kepala Seksi dan Penyuluhan (Kristen Protestan)
  2. Fransiskus Mabel,SS  dengan Jabatan  Kepala Seksi Penyuluh dan Pemberdayaan Umat (Kristen Katolik )
  3. H. Lili Baejuli, S.E.  dengan jabatan Penyuluh Produk Halal (Islam)

 Ketiga Roganiawan diutus oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua.



Pengambilan Sumpah/janji PPPK juga disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dari lingkungan ISBI Tanah Papua, yaitu:

  1. Dr. Yunus Wafom, S,Pd.M.Si.  Jabatan Wakil Rektor II Bidang Non-Akademik
  2. Mery Sukiran, Jabatan Pengadministrasi Persuratan


Rektor ISBI Tanah Papua dalam sambutannya mengatakan  ada 13 (tiga belas) pasal yang disepakati dalam perjanjian Kerja PPPK ini, Perjanjian kerja ini disepakati dan saling mengikat, adapun pasal-pasal dalam Perjanjian kerja tersebut adalah:

  1. Pasal 1 ( Masa Perjanjian Kerja , Jabatan, dan Unit Kerja)
  2. Pasal 2 (Tugas Pekerjaan)
  3. Pasal 3 (Target Kinerja)
  4. Pasal 4 (Hasil Kerja dan Jam Kerja)
  5. Pasal 5 (Disiplin)
  6. Pasal 6 (Gaji dan Tunjangan)
  7. Pasal 7 (Cuti)
  8. Pasal 8 (Pengembangan Kompetensi)
  9. Pasal 9 (Penghargaan)
  10. Pasal 10 (Perlindungan)
  11. Pasal 11 (Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja)
  12. Pasal 12 (Penyelesaian Perselisihan)
  13. Pasal 13 (lain-lain)

Diakhir sambutannya Rektor ISBI Tanah Papua mengucapkan terimakasih kepada Semua Pimpinan, Tenaga Kependidikan, dan kepada Rohaniawan yang telah mendampingi Pegawai PPPK dalam pengambilan sumpah/janji  sehingga bisa berjalan dengan baik.


Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji jabatan bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaksanakan dengan protokol kesehatan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, menggunakan handScoon, menggunakan masker dan menjaga jarak satu sama lain.



Tuliskan Komentar