Rektor Menyerahkan SK hasil Penilaian Usulan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Rektor Menyerahkan SK hasil Penilaian Usulan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Bagi Calon Dosen ISBI Tanah Papua

Senin, 24 Jun 2021 | 19:18:20 WIB - Oleh admin web


Rektor Menyerahkan SK hasil Penilaian Usulan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

ISBI Tanah Papua,  24 Juni 2021. Rektor ISBI Tanah Papua Dr. I Dewa Ketut Wicaksana, S.Sp, M.Hum menyerahkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan tentang  Penilaian Usulan Rekognisi Pembelajaran Lampau bagi Calon Dosen usulan dari Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua.

Secara Khusus Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) memberikan pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau nonformal atau informal dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi dimulai dari jenjang kualifikasi level 3 (tiga) KKNI atau program D1 sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 (Sembilan) KKNI atau Doktor sebagai jenjang paling tinggi.

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) ini bertujuan untuk memebrikan kesempatan bagi masyarakat luas yang sebelumnya telah belajar melalui pendidikan yang tidak formal untuk masuk ke dalam system pendidikan formal, dan bagi perguruan tinggi untuk merekrut akademisi, dosen, instruktur, tutor dan tenaga kependidikan yang berasal dari praktisi ahli yang belum berijazah S2 atau untuk mengakui capaian pembelajaran individu yang tidak berijazah pendidikan tinggi dalam rangka memberikan penghargaan atas konstribusinya yang luar biasa.

Sebagaimana dinyatakan  pada pasal 2 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), ada dua jenis RPL yang diatur yaitu :

  1.        RPL untuk melanjutkan pendidikan formal (tipe A); dan
  2.        RPL untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi leve; KKNI tertentu (tipe B).

Pada tipe B, individu hanya memperoleh pengakuan kesetaraan atas hasil belajar pendidikan formal,in-formal, non-formal, atau pengalaman kerja yang dimilikinya terhadap CP yang dimiliki oleh sebuah program studi untuk kebutuhan tertentu. Misalnya untuk menjadi dosen, instruktur atau tutor diperguruan tinggi dengan kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan oleh UU Guru dan Dosen, atau bagi sebuah perguruan tinggi yang akan memberikan gelar kehormatan pada individu yang tidak memiliki pendidikan formal.

Perlu sekali dipahami untuk RPL tipe B ini, perguruan tingi tidak mengeluarkan ijazah namun surat pengakuan kesetaraan yang berlaku untuk institusi yang mengakuinya. Dengan demikian surat pengakuan kesetaraan ini tidak otomatis berlaku bagi institusi lain.




Tuliskan Komentar