ISBI Tanah Papua, 24
Juni 2021. Rektor ISBI Tanah Papua Dr. I Dewa Ketut Wicaksana, S.Sp, M.Hum
menyerahkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan
tentang Penilaian Usulan Rekognisi
Pembelajaran Lampau bagi Calon Dosen usulan dari Institut Seni Budaya Indonesia
Tanah Papua.
Secara Khusus Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau
(RPL) memberikan pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh
seseorang dari pendidikan formal atau nonformal atau informal dan/atau
pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi dimulai dari jenjang
kualifikasi level 3 (tiga) KKNI atau program D1 sampai dengan jenjang
kualifikasi level 9 (Sembilan) KKNI atau Doktor sebagai jenjang paling tinggi.
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) ini bertujuan untuk
memebrikan kesempatan bagi masyarakat luas yang sebelumnya telah belajar
melalui pendidikan yang tidak formal untuk masuk ke dalam system pendidikan
formal, dan bagi perguruan tinggi untuk merekrut akademisi, dosen, instruktur,
tutor dan tenaga kependidikan yang berasal dari praktisi ahli yang belum
berijazah S2 atau untuk mengakui capaian pembelajaran individu yang tidak
berijazah pendidikan tinggi dalam rangka memberikan penghargaan atas
konstribusinya yang luar biasa.
Sebagaimana dinyatakan
pada pasal 2 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), ada dua jenis
RPL yang diatur yaitu :
- RPL untuk melanjutkan pendidikan formal (tipe
A); dan
- RPL untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan
dengan kualifikasi leve; KKNI tertentu (tipe B).
Pada tipe B, individu hanya memperoleh pengakuan kesetaraan
atas hasil belajar pendidikan formal,in-formal, non-formal, atau pengalaman
kerja yang dimilikinya terhadap CP yang dimiliki oleh sebuah program studi
untuk kebutuhan tertentu. Misalnya untuk menjadi dosen, instruktur atau tutor
diperguruan tinggi dengan kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan oleh
UU Guru dan Dosen, atau bagi sebuah perguruan tinggi yang akan memberikan gelar
kehormatan pada individu yang tidak memiliki pendidikan formal.
Perlu sekali dipahami untuk RPL tipe B ini, perguruan tingi tidak mengeluarkan ijazah namun surat pengakuan kesetaraan yang berlaku untuk institusi yang mengakuinya. Dengan demikian surat pengakuan kesetaraan ini tidak otomatis berlaku bagi institusi lain.