Institut Seni Budaya Indonesia
Tanah Papua mendapat Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik kategori “Menuju
Informatif” tahun 2022. Penganugerahan diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi
Papua Wilhemus Pigai di Swissbel Hotel Jayapura, Kamis (8/12/2022).
Penganugerahan ini lansung diterima oleh
Dalid Martono Purba, S.Kom. selaku Ketua PPID ISBI Tanah Papua.
Wakil
Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetimpo, S.H., M.H., yang dibacakan oleh
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Benny
Irwan, dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik
memberikan jaminan terhadap semua orang untuk memperoleh informasi publik dalam
rangka mewujudkan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan negara.
Selanjutnya
Benny Irwan menyampaikan agar momentum pemberian penghargaan anugerah
keterbukaan informasi badan publik se-Provinsi Papua tahun 2022 ini merupakan
waktu yang tepat untuk membangun kesadaran dan pemahaman bersama akan betapa
pentingnya keterbukaan informasi sebagai suatu upaya dalam mengakselerasi
pelayanan publik.
“Semoga penghargaan yang diterima pada hari ini dapat
dijadikan sebagai pemicu untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam
memberikan pelayanan informasi yang terbaik,” tutupnya.
Dalam sambutannya Ketua Komisi
Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai, memberikan apresiasi kepada seluruh
pimpinan badan publik di Provinsi Papua yang telah turut serta berkomitmen
terhadap keterbukaan informasi publik.
“Keterbukaan
informasi publik merupakan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih
baik di Provinsi Papua, semoga kedepannya, kerjasama yang telah terjalin baik
selama ini akan dapat terus ditingkatkan,” ujar Wilhelmus Pigai.
Selanjutnya Wilhelmus Pigai menegaskan untuk terus meningkatkan sistem
pengelolaan informasi di badan publiknya masing-masing, bukan semata-mata untuk
mengejar penghargaan yang diberikan, namun dalam upaya mewujudkan keterbukaan
informasi publik menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di
provinsi Papua.
Dalam
sambutannya juga ia mengharapkan badan publik dapat mengoptimalkan tugas dan
fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan
publik dalam melakukan kewajibannya terhadap penyediaan informasi publik,
sehingga implementasi UU KIP tidak hanya sekedar sebagai formalitas semata,
namun benar-benar dapat menjadi andalan mewujudkan keterbukaan informasi yang
berkualitas.
Kegiatan
monitoring evaluasi keterbukaan informasi badan publik ini dilakukan dengan
menggunakan metode penyebaran kuesioner penilaian ke seluruh badan publik sejak
bulan Juli 2022. Kegiatan ini diawali dengan melakukan pra monev dan
sosialisasi edukasi mengenai tata cara pengisian kuesioner penilaian dan apa
saja yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi oleh badan
publik. Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan pengkategorian
badan publik. Kemudian tahap selanjutnya yaitu badan publik memberikan
kesempatan untuk mengisi kuesioner penilaian sambil membenahi sistem
dokumentasi dan informasi di badan publiknya masing-masing.
Tahun ini
ada 16 badan publik di Provinsi Papua pada kategori "informatif", 6
badan publik pada posisi "menuju informatif", dan 4 badan publik pada
posisi "cukup informatif". Sebanyak 53 badan publik berpartisipasi
dari total 455 badan publik se-Provinsi Papua yang dilibatkan dalam penilaian
keterbukaan informasi publik tahun ini