Rektor ISBI Tanah Papua Dr. I Dewa Ketut Wicaksana, SSP., M.Hum. Resmi Melantik Pengurus DWP ISBI Tanah Papua pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 di Gedung Kuliah ISBI Tanah Papua Expo Waena, Jayapura. Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 109 Tahun 2022 tentang pengesahan Pengurus Dharma Wanita Persatuan Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua Masa Bakti 2022-2027.
Dharma Wanita Persatuan ISBI Tanah Papua ini baru pertama sekali terbentuk semenjak ISBI Tanah Papua bendiri. Rektor ISBI Tanah Papua Dr. I Dewa Ketut Wicaksana, SSP., M.Hum. menggagas tebentuknya Dharma Wanita ini.
Dalam Sambutannya Rektor ISBI Tanah Papua juga menjelaskan sejarah terbetuknya Dharma Wanita. Sejarah Dharma Wanita Persatuan berawal pada 5 Agustus 1974 saat organisasi para Isteri Pegawai Republik Indonesia pada masa Pemerintahan Orde Baru itu dibentuk dengan nama Dharma Wanita. Organisasi ini didirikan oleh Ketua Dewan Pembina KORPRI saat itu, Amir Machmud, atas prakarsa Ibu Tien Soeharto sebagai Ibu Negara, pada waktu itu Dharma Wanita beranggotakan para Istri Pegawai Republik Indonesia, Anggota ABRI yang dikaryakan dan Pegawai BUMN.
Pada era Reformasi tahun 1998, organisasi wanita ini melakukan perubahan mendasar, tidak ada lagi muatan politik dari Pemerintah. Dharma Wanita menjadi organisasi sosial kemasyarakatan yang netral dari politik, Independen dan Demokrasi. Nama Dharma Wanita kemudian berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan, penambahan kata “Persatuan” disesuaikan dengan nama Kabinet Persatuan Nasional dibawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid. Perubahan organisasi ini tidak terbatas pada penambahan kata Persatuan namun juga berubah menjadi organisasi yang mandiri dan Demokrasi.
Pada Munas Luar Biasa (Munaslub) Dharma Wanita yang diselenggarakan pada tanggal 6 – 7 Desember 1999, seluruh rancangan Anggaran Dasar disahkan dan menetapkan Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan terpilih, Ny. Dr. Nila F. Moeloek. Pokok-pokok perubahan organisasi Dharma Wanita yang ditetapkan pada Munaslub antara lain :
1. Nama organisasi berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan;
2. Istilah Istri Pegawai Republik Indonesia diganti menjadi Istri Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
3. Penegasan sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dibidang Pendidikan, Ekonomi dan Sosial Budaya
4. Penegasan sebagai organisasi non politik;
5. Penerapan demokrasi dalam organisasi dalam organisasi (Ketua Umum dan Ketua pada Unsur Pelaksana dipilih secara Demokrasi).
Sebagai salah satu organisasi masyarakat (ormas) perempuan terbesar di Indonesia, sudah selayaknya Dharma Wanita Persatuan memiliki Standing Position dan mengambil peran strategis dalam konstalasi pembangunan nasional, sebagaimana ormas lainnya, Dharma Wanita Persatuan memiliki peluang untuk berkiprah lebih luas dengan mengoptimalisasikan peran sertanya sebagaimana yang diatur pada pasal 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyrakatan, (“UU No.17 Th. 2013”) yang menyebutkan bahwa pembentukan ormas bertujuan :
1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat;
3. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
4. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
5. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
6. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan bertoleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
7. Menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan Bangsa,
Pada sisi lain, dengan telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Dharma Wanita Persatuan harus meyelaraskan diri dengan tuntutan perubahan lingkungan sekitarnya. Pemerintah telah membuat Rancangan Teknokratis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dilengkapi dengan Visi Misi kebijakan dan program Presiden terpilih dan ditetapkan menjadi RPJMN, sehingga Dharma Wanita Persatuan selalu berusaha menyesuaikan dan menetapkan Rencana Strategis Organisasi yang sejalan dangan arahan dan agenda RPJMN yang ditetapkan oleh Pemerintah.