Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua mendapat Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik kategori “Menuju Informatif” tahun 2022. Penganugerahan diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhemus Pigai di Swissbel Hotel Jayapura, Kamis (8/12/2022). Penganugerahan ini lansung diterima oleh Dalid Martono Purba, S.Kom. selaku Ketua PPID ISBI Tanah Papua.
Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetimpo, S.H., M.H., yang dibacakan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Benny Irwan, dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik memberikan jaminan terhadap semua orang untuk memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Selanjutnya Benny Irwan menyampaikan agar momentum pemberian penghargaan anugerah keterbukaan informasi badan publik se-Provinsi Papua tahun 2022 ini merupakan waktu yang tepat untuk membangun kesadaran dan pemahaman bersama akan betapa pentingnya keterbukaan informasi sebagai suatu upaya dalam mengakselerasi pelayanan publik.
“Semoga penghargaan yang diterima pada hari ini dapat dijadikan sebagai pemicu untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam memberikan pelayanan informasi yang terbaik,” tutupnya.
Dalam sambutannya Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai, memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan badan publik di Provinsi Papua yang telah turut serta berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
“Keterbukaan informasi publik merupakan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Provinsi Papua, semoga kedepannya, kerjasama yang telah terjalin baik selama ini akan dapat terus ditingkatkan,” ujar Wilhelmus Pigai.
Selanjutnya Wilhelmus Pigai menegaskan untuk terus meningkatkan sistem pengelolaan informasi di badan publiknya masing-masing, bukan semata-mata untuk mengejar penghargaan yang diberikan, namun dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di provinsi Papua.
Dalam sambutannya juga ia mengharapkan badan publik dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik dalam melakukan kewajibannya terhadap penyediaan informasi publik, sehingga implementasi UU KIP tidak hanya sekedar sebagai formalitas semata, namun benar-benar dapat menjadi andalan mewujudkan keterbukaan informasi yang berkualitas.
Kegiatan monitoring evaluasi keterbukaan informasi badan publik ini dilakukan dengan menggunakan metode penyebaran kuesioner penilaian ke seluruh badan publik sejak bulan Juli 2022. Kegiatan ini diawali dengan melakukan pra monev dan sosialisasi edukasi mengenai tata cara pengisian kuesioner penilaian dan apa saja yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi oleh badan publik. Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan pengkategorian badan publik. Kemudian tahap selanjutnya yaitu badan publik memberikan kesempatan untuk mengisi kuesioner penilaian sambil membenahi sistem dokumentasi dan informasi di badan publiknya masing-masing.
Tahun ini ada 16 badan publik di Provinsi Papua pada kategori "informatif", 6 badan publik pada posisi "menuju informatif", dan 4 badan publik pada posisi "cukup informatif". Sebanyak 53 badan publik berpartisipasi dari total 455 badan publik se-Provinsi Papua yang dilibatkan dalam penilaian keterbukaan informasi publik tahun ini