
Rektor Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua menetapkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ISBI Tanah Papua. Periode 2022-2024 pada tanggal 29 November 2022. Sebanyak 5 orang dari kalangan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa ditetapkan menjadi Satgas PPKS ISBI Tanah Papua. Penetapan ini berdasarkan Uji Publik dan Wawancara Calon Satgas PPKS yang dilaksnakan pada tanggal 28 November 2022 di gedung Kuliah Fakultas Ilmu Keolahragaan UNCEN yang dilaksanaan oleh Panitia Seleksi Satgas PPKS ISBI Tanah Papua.
Lima nama tersebut ditetapkan sebagai Satgas PPKS ISBI Tanah Papua berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 35/IT12/HK/2022 tertanggal 29 November 2022. Pada Surat Keputusan Rektor tersebut, dijelaskan beberapa tugas dari Satgas PPKS ISBI Tanah Papua yang meliputi:
- Membantu Rektor untuk menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkungan Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua;
- Menindaklanjuti penanganan kekerasan seksual berdasarkan laporan;
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada Korban dan Saksi;
- Melakukan konsultasi terkait penanganan kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan korban;
- Melakukan kerjasama dengan Jurusan/Prodi /Unit Kerja terkait dengan adanya laporan Kekerasan Seksual yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor;
- Meminta bantuan pimpinan dan/atau Jurusan/Prodi/Unit Kerja menghadirkan saksi, korban,terlapor, pendamping dan/atau ahli dalam pemeriksaaan oleh Satuan Tugas (Satgas);
- Memanggil dan meminta keterangan para pihak Korban, Saksi,Terlapor, Pendamping dan/atau ahli untuk dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Tugas (Satgas) melalui yang dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan mekanisme dan prosedur sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku;
- Menyampaikan laporan dan rekomendasi Satgas kepada Rektor tentang hasil pemeriksaan dan bentuk sanksi untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ketua Satgas PPKS ISBI Tanah Papua Yanes Koyari, S.Sn.,M.Sn. mengatakan, secara garis besar tugas Satgas PPKS ISBI Tanah Papua sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yaitu melakukan pencegahan dan penanganan/merespons kasus. Untuk jangka pendek, tim Satgas akan segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait alur pengaduan, alur koordinasi, hingga melakukan kerja sama dengan mitra strategis, baik dalam maupun luar kampus.
Adapun struktur Satgas PPKS ISBI Tanah Papua adalah sebagai berikut:
No | Nama | Jabatan dalam dinas | Jabatan dalam Satuan Tugas |
1 | Yanes Koyari, S.Sn.,M.Sn | Tenaga Pendidik | Ketua Tim merangkap Anggota |
2 | Tindia Febriyati, M.Pd | Tenaga Pendidik | Wakil Ketua Tim merangkap Anggota |
3 | Otniel Yarangga, A.Md.,Sos | Tenaga Kependidikan | Sekretaris Tim/merangkap Anggota |
4 | Agripina C. Moy Fatubun | Mahasiswa Prodi Seni Musik | Anggota |
5 | Rezki Firmansyah | Mahasiswa Prodi Design Komunikasi Visual | Anggota |







